"Kita Adalah Kutuk Bagi Penguasa Yang Mengunakan Politik Untuk Sewenang Wenang Menindas Rakyat"
Sejak diberlakukannya perubahan sistem pelayanan kesehatan di tahun 2008 dari Program Jaminan Kesehatan Masyarakat/JAMKESMAS menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) dan BPJS (UU 24/2011) menandakan babak baru liberalisasi sistem pelayanan jaminan kesehatan. Sudah hampir 10 tahun perjalanan BPJS justru terjadi carut-marut yang luar biasa, sehingga mengalami defisit puluhan trilyun. Keputusan negara untuk menaikan iuran sebesar 100% justru akan mengakibatkan masalah baru, disamping masalah-masalah sebagai berikut :
Sejak diberlakukannya perubahan sistem pelayanan kesehatan di tahun 2008 dari Program Jaminan Kesehatan Masyarakat/JAMKESMAS menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) dan BPJS (UU 24/2011) menandakan babak baru liberalisasi sistem pelayanan jaminan kesehatan. Sudah hampir 10 tahun perjalanan BPJS justru terjadi carut-marut yang luar biasa, sehingga mengalami defisit puluhan trilyun. Keputusan negara untuk menaikan iuran sebesar 100% justru akan mengakibatkan masalah baru, disamping masalah-masalah sebagai berikut :

2. INACBGS atau sistem paket tetap yang diklaim sebagai kepastian justru merupakan pembatasan pelayanan sehingga akan berakibat; membatasi peserta, pelaksana (RS, Dokter) untuk menerima atau memberikan layanan yang berkualitas & bermutu.
3. Akibat kenaikan iuran hingga seratus persen menyebabkan beban terhadap APBN, APBD & Rakyat, semakin berat, sehingga mengakibatkan penurunan kelas (penurunan standar pelayanan), pengurangan peserta PBI APBN-APBD, dan sudah terjadi sejak BPJS dipaksakan dilaksanakan; terakhir terjadi pengurangan peserta PBI dibulan Juli lalu sebanyak 5,2 juta peserta dan bisa dipastikan pengurangan akan terus berlanjut.
4. Tunggakan tagihan BPJS yang harus dibayar ke Rumah Sakit dan faskes lainya yang mencapai 80% akan berakibat pada kualitas layanan di RS, Klinik & Puskesmas.
5. Sistem layanan yang ditetapkan oleh BPJS berdasarkan ke-GAWAT-DARURATAN akan mengakibatkan pasien terlantar tidak dilayani dan bisa berakhir pada kematian.

7. Sistem pengelolaan keuangan BPJS tidak transparan, sehingga memungkinkan terjadinya penyelewengan [Korupsi].
8. Mahalnya biaya pendidikan untuk calon tenaga medis, mengakibatkan: kekurangan tenaga medis, 1 dokter melayani 5000 jiwa, padahal seharusnya 1 dokter 3000 jiwa.
9. Segera bentuk sistem layanan kesehatan tanpa asuransi.
10. Situasi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, karena berdampak pada rakyat ditengah rencana pemerintah berencana menaikkan TDL, AIR, BBM termasuk iuran BPJS.
No comments:
Post a Comment