LMND BOGOR

Liga Mahasiswa Nasoinal Untuk Demokrasi Eksekutif Kabupaten Bogor

  • Thursday, January 26, 2017

    AD / ART ( Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)

    AD / ART
    ( Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga )

    Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
    (LMND)




    Kongres VI LMND
    YOGYAKARTA

    2014


    Anggaran Dasar
    Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi

    BAB I

    NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

     

    PASAL 1

    N A M A

    Nama Organisasi ini adalah LIGA MAHASISWA NASIONAL untuk DEMOKRASI yang selanjutnya disingkat LMND.

    PASAL 2

    W A K T U

    LMND didirikan pada Kongres I yang dilaksanakan pada tanggal 9-11 Juli 1999, di Bogor.

    PASAL 3

    SIFAT DAN BENTUK

    LMND adalah organisasi mahasiswa nasional yang berbentuk Transisional Liga dan bersifat terbuka.

    PASAL 4

    TEMPAT KEDUDUKAN

    Tempat kedudukan pusat dari LMND berada di Ibukota Negara Republik Indonesia.

    BAB II

    AZAS DAN TUJUAN

     

    PASAL 5

    A Z A S

    LMND adalah organisasi yang berasaskan Pancasila

     

    PASAL 6

    T U J U A N
    Tujuan LMND adalah mewujudkan system pendidikan nasional yang memanusiakan manusia dan dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia

    BAB III

    POKOK-POKOK PERJUANGAN

    PASAL 7

    1. Menggerakkan dan memimpin perjuangan mahasiswa.
    2. Aktif dan ikut serta dalam membangun gerakan rakyat untuk memperjuangkan demokrasi di Indonesia.
    3. Aktif dalam kerja-kerja solidaritas internasional untuk pembebasan rakyat tertindas.

     


    BAB IV

    STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI


    PASAL 8

    STRUKTUR ORGANISASI

    Struktur Organisasi LMND:
    1. Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Kongres.
    2. Pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres adalah Dewan Nasional.
    3. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional adalah Eksekutif Nasional.
    4. Pelaksana keputusan Eksekutif Nasional adalah Eksekutif Wilayah, Eksekutif Kota, Eksekutif Komisariat, Koordinator Fakultas dan Sel Kerja.

    PASAL 9

    PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI

    1. Organ yang lebih rendah dan tiap-tiap anggota mematuhi, tunduk dan mengikuti kepemimpinan organ yang lebih tinggi.
    2. Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari setiap laporan, data, informasi, usulan, dan kritik dari organ yang lebih rendah dan atau setiap anggota sebagai panduan.
    3. Keputusan dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, mendalam, penuh perhitungan dan atas hasil suara mayoritas serta mengutamakan musyawarah mufakat.
    4. Setiap tingkat struktur LMND dibimbing oleh mekanisme evaluasi yang harus dilaksanakan secara rutin dan berkala sebagai syarat membangun kolektivisme.
    5. Perdebatan anggota dibuka secara demokratis sebelum pengambilan keputusan, setelah pengambilan keputusan, anggota wajib menjalankan keputusan tersebut secara bulat.

    BAB V
    MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
    PASAL 10
    Mekanisme keputusan dalam LMND adalah:
    1.      Sidang
    2.      Konferensi
    3.      Rapat-rapat


    BAB VI
    RAPAT-RAPAT
    PASAL 11
    Pengambilan keputusan kerja harian untuk mengadapi perkembangan ekonomi politik dan masalah-masalah didalam organisasi:
    1.      Rapat Eksekutif Nasional di Tingkat Nasional
    2.      Rapat Eksekutif Wilayah di tingkat wilayah
    3.      Rapat Eksekutif Kota di tingkat kota
    4.      Rapat Eksekutif Komisariat di tingkat Komisariat

    BAB VII
    K E A N G G O T A A N
    PASAL 11
    K E A N G G O T A A N
    Anggota LMND adalah:
    Mahasiswa dan atau organisasi mahasiswa yang bersepakat dengan program perjuangan dan strategi taktik LMND
    PASAL 12
    HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
    Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.

    BAB VIII
    DISIPLIN ANGGOTA
    PASAL 13
    S A N K S I
    Sanksi yang diberikan pada setiap anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
    1.      Teguran lisan
    2.      Teguran tertulis
    3.      Skorsing
    4.      Pemecatan

    PASAL 14
    PELAKSANAAN SANKSI
    Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil di rapat organisasi.
    PASAL 15
    HAK PEMBELAAN DIRI
    1.      Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan sidang organisasi.
    2.      Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan


    BAB IX
    A T R I B U T
    PASAL 16
    B E N D E R A
    (tentang bendera)
    PASAL 17
    (tentang lambang)
    PASAL 18
    LAGU PERJUANGAN
    1.      Mars LMND
    2.      Hymne LMND adalah Darah Juang
    3.      Mars Aksi LMND adalah Pembebasan

    BAB X
    K E U A N G A N
    PASAL 19
    Sumber keuangan LMND didapat dari:
    1.      Iuran Anggota
    2.      Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
    3.      Kerjasama social ekonomi
    4.      Badan Usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi
    PASAL 20
    Untuk menjaga keamanan, maka dana dapat disimpan di bank atas nama LMND

    BAB XI
    ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
    PASAL 21
    1.      Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    2.      Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.
    PASAL 22
    Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres

    ANGGARAN RUMAH TANGGA
    LIGA MAHASISWA NASIONAL untuk DEMOKRASI
    (LMND)

    BAB I
    ORGANISASI
    PASAL 1
    KONGRES
    1. Kongres adalah badan pengambil keputusan tertinggi.
    2. Kongres dilaksanakan setiap 2 (dua)  tahun sekali.
    3. Kongres dihadiri oleh :
    1.      Peserta penuh, yakni seluruh anggota organisasi yang tergabung dalam LMND:
    2.      Peserta peninjau, yakni individu dan atau organisasi yang direkomendasikan oleh Eksekutif Wilayah dan atau  Eksekutif Nasional.
    4.   Kongres LMND dilaksanakan secara terbuka dan demokratis
    5.     Hak Peserta Kongres:
    1.      Hak peserta penuh:
    a.  Mempunyai hak suara dan bicara.
    b. Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
    2.      Hak peserta peninjau:
    a.  Mempunyai hak bicara tanpa hak suara.
    6.   Tugas-tugas dan wewenang:
    a.       Meminta laporan dan evaluasi serta mendemisionerkan Eksekutif Nasional yang dipilih pada periode sebelumnya  
    b.      Memilih dan mengangkat Eksekutif Nasional untuk periode yang akan datang.
    c.       Membahas dan menganalisis situasi internasional dan nasional.
    d.      Menetapkan garis besar program perjuangan.
    e.       Menetapkan strategi dan taktik organisasi.
    f.       Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi.
    g.      Membuat resolusi – resolusi.
    7.   Kongres luar biasa dapat dilaksanakan atas dasar:
    a.       Usulan 50% + 1 anggota Dewan Nasional

    PASAL 2

    DEWAN NASIONAL

    1. Dewan Nasional adalah badan pengambil keputusan tertinggi organisasi setelah Kongres.
    2. Rapat Dewan Nasional  dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun sekali
    3. Anggota Dewan Nasional:
    a.       Eksekutif Nasional
    b.      Perwakilan Eksekutif Wilayah
    c.       Perwakilan Eksekutif Kota
    d.      Perwakilan Organisasi-organisasi tingkat Nasional yang bergabung dengan LMND
    1. Tugas-tugas dan wewenangnya:
    a.       Membahas dan menganalisis situasi internasional dan nasional.
    b.      Melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas organisasi.
    c.       Membuat keputusan yang belum sempat ditetapkan dalam Kongres.
    d.      Membuat keputusan Program dan Stratak yang mengacu pada keputusan Kongres.
    e.       Mensahkan organisasi-organisasi tingkat nasional yang menyatakan bersedia bergabung ke dalam LMND
    f.       Membuat rekomendasi – rekomendasi.
    g.      Membuat resolusi – resolusi.
    h.      Membuat ketetapan-ketetapan.
    1. Penyelenggaran Dewan Nasional dapat dilaksanakan atas dasar usulan dari 50% + 1 dari struktur yang terlibat Dewan Nasional

    PASAL 3

    EKSEKUTIF NASIONAL

    1. Eksekutif Nasional  merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Dewan Nasional.
    2. Eksekutif Nasional  ditetapkan oleh kongres untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
    3. Eksekutif Nasional berkedudukan di pusat Ibukota Negara.
    4. Eksekutif Nasional  sebagai Pimpinan Pusat Harian Organisasi
    5. Eksekutif Nasional mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Kongres.
    6. Tugas dan tanggungjawab:
    a.       Melaksanakan keputusan Kongres dan Dewan Nasional.
    b.      Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur dibawahnya dan atau Organisasi yang bergabung dengan LMND.
    c.       Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Eksekutif Nasional sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
    d.      Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Dewan Nasional dan Kongres.
    e.       Memproduksi organ terbitan nasional organisasi dan materi pendidikan.
    f.       Memberikan pengesahan terhadap struktur organisasi dibawahnya.
    g.      Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
    1. Struktur  Eksekutif Nasional terdiri dari :
      1. Ketua Umum.
      2. Sekretaris Jenderal
      3. Bendahara Umum
      4. Departemen Politik
      5. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
      6. Departemen Kajian dan Bacaan
      7. Departemen Advokasi Hukum dan HAM
      8. Departemen Pengembangan Organisasi
      9. Departemen Hubungan Internasional
    2. Pada saat yang mendesak Eksekutif Nasional memiliki kewenangan mengundang anggota Dewan Nasional dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan
    3. Eksekutif Nasional berhak mengangkat staf untuk menduduki struktur Eksekutif Nasional

    PASAL 4
    STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF NASIONAL
    Ketua Umum
    Ketua Umum
    4.      Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres
    4.      Ketua Umum berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
    4.      Tugas dan tanggung jawab:
    a.       Melakukan kerja kampanye dan atau sebagai juru bicara LMND
    b.      Melakukan kerja penggalangan front tingkat Nasional
    c.       Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi.


    Sekretaris Jendral
    1.      Sekretaris Jenderal dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
    2.      Sekretaris Jenderal berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
    3.      Tugas dan tanggung jawab:
    a.       Sebagai Poros Ideologi, Politik, Organisasi secara nasional.
    b.      Memimpin dan mengkoordinasikan kerja – kerja Eksekutif Nasional
    c.       Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi.

    Bendahara Umum
    1.      Bendahara Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
    2.      Bendahara Umum berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
    3.      Tugas dan tanggung jawab:
    a.        Mengumpulkan penggalangan dana organisasi.
    b.       Merumuskan konsep pembangunan usaha organisasi
    c.        Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi

    Departemen Politik
    1.      Departemen Politik dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Formatur.
    2.      Departemen Politik berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
    3.      Tugas dan tanggung jawab:
    a.        Membantu tugas ketua umum dalam aktivitas politik
    b.       Melakukan kerja-kerja analisa ekonomi politik nasional dan internasional
    c.        Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi
    4.      Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Politik bisa di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional

    Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
    2.      Departemen Pendidikan dan Kaderisasi di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Formatur.
    3.      Departemen Pendidikan dan Kaderisasi berkedudukan dipusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
    3.     Tugas dan tanggung jawab :
    a.        Menyusun dan membuat kurikulum dan materi pendidikan LMND
    b.       Menyelenggarakan kursus politik berkala secara nasional dan menginventarisir jadwal pendidikan di seluruh Wilayah
    d.       Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi.
    4.      Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Pendidikan dan Kaderisasi bisa di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional

    Departemen Kajian dan Bacaan
    1.      Departemen Kajian dan Bacaan di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Formatur.
    2.      Departemen Kajian dan Bacaan berkedudukan dipusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
    3.     Tugas dan tanggung jawab :
    a.        Menyusun dan menyediakan materi untuk kebutuhan propaganda
    b.       Memproduksi Koran, terbitan dan lain-lain
    c.        Membuat riset ilmiah secara berkala
    d.      Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi.
    4.      Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Kajian dan Bacaan bisa di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional

    Departemen Advokasi Hukum dan HAM
    1.      Departemen Advokasi Hukum dan HAM dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Formatur.
    2.      Departemen Advokasi Hukum dan HAM berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
    3.      Tugas dan tanggung jawab:
    a.        Melakukan kerja-kerja advokasi persoalan rakyat
    b.       Melakukan kerja-kerja advokasi terhadap kawan yang terkena persoalan hukum dalam menjalankan kerja-kerja politik organisasi
    c.        Memastikan berjalannya proses legalisasi organisasi dari nasional hingga daerah
    d.       Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi
    4.        Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Advokasi Hukum dan HAM bisa di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional

    Departemen Pengembangan Organisasi
    1.      Departemen Pengembangan Organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Formatur.
    2.      Departemen Pengembangan Organisasi berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
    3.      Tugas dan tanggung jawab:
    a.        Melakukan perluasan organisasi ditingkatan wilayah
    b.       Menginventarisir persoalan organisasi di tingkat wilayah
    c.        Membuat langkah-langkah alternatif dalam taktik pembesaran organisasi
    d.       Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi
    4.        Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Pengembangan Organisasi bisa di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional

    Departemen Hubungan Internasional
    1.      Departemen Hubungan Internasional di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
    2.      Departemen Hubungan Internasional berkedudukan dipusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
    3.      Tugas dan Tanggung Jawab:
    a.       Melakukan Kampanye dan penggalangan front internasional
    b.      Membangun jaringan kerjasama internasional
    c.       Memberikan rekomendasi pada organisasi dalam merespon isu-isu internasional
    d.      Memastikan berjalannya semua program- program organisasi.
    4.      Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Hubungan Internasional bisa dibantu staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional.

    PASAL 5
    SIDANG-SIDANG
    Sidang diselenggarakan oleh Kongres dan atau Dewan Nasional

    PASAL 6
    KONFERENSI-KONFERENSI
    Konferensi adalah mekanisme pertemuan struktur dan atau anggota LMND di luar rapat-rapat, yang diselenggrakan oleh badan struktur LMND untuk membahas suatu agenda tertentu.

    PASAL 7
    JENIS KONFERENSI
    Jenis Konferensi dibedakan berdasarkan sifat adalah:
    1.      Konferensi yang mengambil keputusan bersifat mengikat untuk memutuskan hal-hal ideology, politik dan organisasi sesuai tingkatannya
    2.      Konferensi yang bersifat rekomendatif untuk memperoleh masukan, usulan dan atau kerangka acuan bagi pengambilan keputusan-keputusan.

    PASAL 8
    BENTUK KONFERENSI
    1.      Bentuk-bentuk Konferensi yang mengambil keputusan bersifat mengikat adalah:
    a.          Konferensi Wilayah LMND atau yang disebut KONFERWIL LMND
    b.         Konferensi Kota LMND atau yang disebut KONFERKOT LMND
    c.          Konferensi Komisariat LMND atau yang disebut KONFERKOM LMND
    2.      Bentuk-bentuk Konferensi yang bersifat rekomendatif adalah:
    a.        Konferensi Taktik
    b.       Konferensi Pendidikan
    c.        Konferensi Keuangan
    d.       Konferensi-konferensi lain sesuai kebutuhan LMND

    PASAL 9
    KONFERENSI WILAYAH
    1.   Konferensi Wilayah LMND (KONFERWIL LMND) merupakan badan pengambil keputusan tertinggi organisasi tingkat wilayah atau provinsi
    2.   Konferensi Wilayah LMND (KONFERWIL LMND) dihadiri oleh seluruh anggota di tingkat Wilayah.
    3.   Konferensi Wilayah LMND (KONFERWIL LMND) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
    4.   Tugas-dan wewenang:
    a.       Membahas dan menganalisa situasi wilayah
    b.      Membahas dan menetapkan program dan stratak kewilayahan
    c.       Menerima laporan dan evaluasi serta mendemisionerkan Eksekutif Wilayah yang dipilih pada periode sebelumnya
    d.      Mensahkan oganisasi-organisasi tingkat wilayah yang bersedia bergabung dengan LMND
    e.       Memilih dan mengangkat pengurus Eksekutif Wilayah periode berikutnya
    5.   Penyelenggaran Konferensi Wilayah Luar Biasa LMND (KONFERWILUB LMND) dapat dilaksanakan atas dasar :
    a.      Usulan dari Eksekutif  Wilayah
                b.      Usulan dari 50% + 1 dari Eksekutif Kota.

    PASAL 10

    EKSEKUTIF WILAYAH

    1. Eksekutif Wilayah merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Eksekutif Nasional.
    2. Eksekutif Wilayah terdiri atas minimal 2 Eksekutif Kota.
    3. Eksekutif Wilayah berkedudukan di pusat Ibukota Provinsi
    4. Eksekutif Wilayah  sebagai Pimpinan Harian Organisasi ditingkat wilayah (Provinsi)
    5. Eksekutif Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
    6. Eksekutif Wilayah mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
    7. Tugas dan tanggungjawab:
    a.       Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional dan Konferensi Wilayah (KONFERWIL LMND).
    b.      Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur, Organisasi yang bergabung dan  anggota LMND di tingkat wilayah.
    c.       Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Eksekutif Wilayah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
    d.      Melakukan perluasan struktur LMND di wilayah bersangkutan
    e.       Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Eksekutif Nasional sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
    f.       Memberikan pengesahan terhadap struktur LMND dibawahnya
    g.      Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
    1. Struktur  Eksekutif Wilayah terdiri dari :
    a.       Ketua
    b.      Sekretaris
    c.       Bendahara
    d.      Departemen Pengembangan Organisasi

    PASAL 11

    STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF WILAYAH


    Ketua Wilayah
    1. Ketua Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
    2. Ketua Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi
    3. Tugas dan tanggung jawab : 
    a.       Melakukan kerja kampanye Program dan atau sebagai juru bicara LMND ditingkatan wilayah
    b.      Melakukan pengontrolan dan perluasan struktur ke kota-kota di Propinsi yang bersangkutan
    c.       Memastikan berjalannya program-program kerja organisasi di tingkat Wilayah.

    Sekretaris Wilayah
    1        Sekretaris  dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
    2        Sekretaris berkedudukan di Ibukota Provinsi.
    3        Tugas dan tanggung jawabnya :
    a.       Memimpin dan mengkoordinasikan kerja – kerja Eksekutif Wilayah LMND
    b.      Memastikan berjalannya program-program kerja organisasi di tingkat Wilayah atau Provinsi.
    c.       Memastkan kerja admistrasi kesekretariatan organisasi
    d.      Memberikan arahan terhadap struktur di bawahnya

                                                                              Bendahara                     
    1.       Bendahara dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL)
    2.       Bendahara berkedudukan di Ibukota Provinsi
    3.      Tugas dan tanggungjawab :
    a.        Mengumpulkan penggalangan dana organisasi
    b.       Merumuskan konsep pembangunan usaha organisasi
    c.        Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi.

    Departemen Pengembangan Organisasi
    1.         Departemen Pengembangan Organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL)
    2.       Departemen Pengembangan Organisasi berkedudukan di Ibukota Provinsi
    3.      Tugas dan tanggungjawab :
    a.        Menyelenggarakan kursus politik secara berkala di kota-kota
    b.       Memastikan berjalannya program kerja organisasi
    4.         Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Pengembangan Organisasi bisa dibantu staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Wilayah.

    PASAL 12

    KONFERENSI KOTA
    1.   Konferensi Kota LMND (KONFERKOT) merupakan badan pengambil keputusan tertingi organisasi tingkat kota/ kabupaten
    2.   Konferensi Kota LMND (KONFERKOT) dihadiri oleh seluruh anggota di tingkat kota/ kabupaten
    3.   Konferensi Kota dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
    4.   Tugas-dan wewenang :
    a.       Membahas dan menganalisa situasi kota/ kabupaten
    b.      Membahas dan menetapkan program dan stratak kota/ kabupaten
    c.       Mensahkan oganisasi-organisasi  tingkat kota/ kabupaten yang bersedia bergabung dengan LMND
    d.      Memilih dan mengangkat Eksekutif Kota periode berikutnya
    5.   Penyelenggaran Konferensi Kota Luar Biasa LMND (KONFERKOTLUB LMND) dapat dilaksanakan atas dasar :
    a.   Usulan dari Eksekutif Kota
    b.   Usulan dari 50% + 1 dari Eksekutif Komisariat.

    PASAL 13
    EKSEKUTIF KOTA
    1. Eksekutif Kota terdiri atas minimal 2 Eksekutif Komisariat.
    2. Eksekutif Kota dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
    3. Eksekutif Kota berkedudukan di Kota/Kabupaten.
    4. Eksekutif Kota  merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Eksekutif Wilayah.
    5. Eksekutif Kota  sebagai Pimpinan Harian Organisasi di tingkat Kota/ Kabupaten.
    6. Eksekutif Kota mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Konferensi Kota (KONFERKOT).
    7. Tugas dan tanggungjawab:
    a.       Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional, Eksekutif  Wilayah dan Konferensi Kota (KONFERKOT).
    b.      Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur, Organisasi yang bergabung dan anggota LMND di tingkat Kota.
    c.       Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Eksekutif Kota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
    d.      Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Eksekutif Nasional dan Eksekutif Wilayah sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
    e.       Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
    f.       Melakukan Kampanye program-program organisasi
    g.      Menyediakan materi-materi untuk Komisariat.
    1. Struktur  Eksekutif Kota terdiri dari :
    a.        Ketua
    b.       Sekretaris
    c.        Bendahara
    d.       Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
    e.        Departemen Kajian dan Bacaan
    f.        Departemen Pengembangan Organisasi

    PASAL 14

    STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF KOTA


    Ketua Kota
    1.   Ketua  kota dipilih,diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
    2.   Ketua kota  berkedudukan di kota/kabupaten
    3.   Tugas dan tanggung jawabnya: Melakukan kerja-kerja kampanye dan penggalangan front tingkat kota/kabupaten

    Sekretaris Kota
    1.   Sekretaris Kota dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT)
    2.    Sekretaris Kota berkedudukan di Kota/ Kabupaten
    3.   Tugas dan tanggung jawab:
    a.       Sebagai poros ideologi, politik dan organisasi tingkat kota.
    b.      Memimpin dan mengkoordinasikan kerja – kerja Eksekutif Kota
    c.       Memastikan berjalannya program-program kerja organisasi di tingkat Kota dan komisariat

    Bendahara
    1.   Bendahara dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT)
    2.    Bendahara berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat Kota/ Kabupaten
    3.   Tugas dan tanggung jawab:
    a.       Mengumpulkan penggalangan dana organisasi
    b.      Merumuskan konsep pembangunan usaha organisasi
    c.       Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi

    Departemen Pengembangan Organisasi
    1.      Departemen Pengembangan Organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
    2.      Departemen pengembangan organisasi berkedudukan di kota/kabupaten
    3.      Tugas dan tanggungjawab:
    a.       Melakukan perluasan kampus ditingkatan kota
    b.       Mengontrol dan mengarahkan jalannya program-program kerja komisariat.
    4.      Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya, DPO bisa dibantu oleh staff yang diangkat dan ditempatkan oleh Eksekutif Kota

    Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
    1.      Departemen Pendidikan dan kaderisasi di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
    2.      Departemen Pendidikan dan bacaan berkedudukan di kota/kabupaten.
    3.     Tugas dan tanggung jawab:
    a.        Menyediakan materi pendidikan politik organisasi komisariat
    b.       Menyelenggarakan pndidikan Komisariat

    Departemen Kajian dan Bacaan
    1.      Departemen kajian dan bacaan di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
    2.      Departemen Pendidikan dan bacaan berkedudukan di kota/kabupaten.
    3.     Tugas dan tanggung jawab:.
    a.          Menyusun dan menyediakan materi propaganda organisasi  di Komisariat
    b.         Menyelenggarakan diskusi rutin untuk komisariat.


    PASAL 15
    KONFERENSI KOMISARIAT
    1.      Konferensi Komisariat merupakan pembuat  keputusan tertinggi organisasi ditingkat Universitas
    2.      Konferensi Komisariat dihadiri oleh seluruh anggota di tingkat Kampus.
    3.      Konferensi Komisariat LMND (KONFERKOM) dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
    4.      Tugas-dan wewenang:
    a.       Membahas dan menganalisa situasi kampus.
    b.      Membahas dan menetapkan program dan strategi taktik kampus
    c.       Mensahkan oganisasi-organisasi  tingkat Universitas yang bersedia bergabung dalam organisasi
    d.      Memilih dan mengangkat pengurus Eksekutif Komisarat periode berikutnya
    7.   Penyelenggaran Konferensi Komisariat Luar Biasa LMND (KONFERKOMLUB) dapat dilaksanakan atas dasar :
    a.   Usulan dari Koordinator Fakultas / sel kerja
    b    Usulan dari 50%+1 dari Koordinator Fakultas / Sel Kerja

    PASAL 16
    EKSEKUTIF KOMISARIAT
    1. Eksekutif Komisariat terdiri atas minimal 2 Koordinator Fakultas / Sel Kerja.
    2. Eksekutif Komisariat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat (KONFERKOM).
    3. Eksekutif Komisariat berkedudukan di Universitas
    4. Eksekutif Komisariat merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Eksekutif Kota.
    5. Eksekutif Komisariat sebagai Pimpinan Harian di tingkat Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
    6. Eksekutif Komisariat mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Konferensi Komisariat KONFERKOM).
    7. Tugas dan tanggungjawab:
    a.       Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional, Eksekutif Wilayah, Eksekutif Kota dan Konferensi Komisariat..
    b.      Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur, Organisasi yang bergabung dan  anggota LMND di tingkat Komisariat.
    c.       Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Eksekutif Komisariat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
    d.      Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Eksekutif Kota sekurang-kurangnya satu bulan sekali..
    e.       Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
    f.       Membuat Unit-unit di Komisariat: Unit Diskusi, kemasyarakatan dan Kaderisasi
    1. Struktur  Eksekutif Komisariat  terdiri dari :
    a.        Ketua.
    b.       Sekretaris
    c.        Bendahara
    d.       Koordinator Fakultas atau Sel Kerja.

    PASAL 10
    STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF KOMISARIAT
    Ketua Komisariat
    1.      Ketua Komisariat dipilih, diangkat, dipilih  dan diberhentikan oleh Konferensi komisariat.
    2.      Ketua komisariat berkedudukan ditingkatan Universitas.
    a.       Tugas dan tanggung jawab: Melakukan kerja kampanye dan penggalangan front ditingkatan Komisariat.

    Sekretaris Komisariat
    1.      Sekretaris  komisariat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat.
    2.      Sekretaris komisariat berkedudukan ditingkatan Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
    3.      Tugas dan tanggung jawabnya:
    a.       Memimpin dan mengarahkan Kerja-kerja Kordinator Fakultas dan Sel Kerja
    b.      Memimpin dan mengarahkan Kerja-kerja Unit-unit Komisariat
    c.        Memastikan berjalannya program-program organisasi di Fakultas dan unit Komisariat

    Bendahara
    1.      Bendahara komisariat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat.
    2.      Bendahara komisariat berkedudukan ditingkatan Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
    3.      Tugas dan tanggung jawabnya:
    a.       Mengumpulkan penggalangan dana organisasi
    b.      Merumuskan konsep pembangunan usaha organisasi
    c.       Memastikan berjalannya semua program kerja organisasi

    Koordinator Fakultas dan Sel Kerja
    1.      Koordinator Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat
    2.      Sek Kerja berkoordinasi dengan Koordinator Fakultas dan atau Eksekutif Komisariat
    3.      Koordinator Fakultas memiliki tugas dan tanggung jawab:
    a.       Membangun organisasi di tingkat Fakultas
    b.      Memastikan pelaksanaan kerja Ideologi, Politik dan Organisasi di tingkat Fakultas
    4.      Sel kerja memiliki tugas dan tanggung jawab: melakukan rekruitmen anggota dan Kaderisasi

    BAB II

    RAPAT-RAPAT

    PASAL 18

    JENIS RAPAT
    1.      Rapat Pleno
    Fungsi dan Wewenang:
    1.       Merupakan rapat yang dihadiri oleh semua anggota tingkatan struktur organisasi
    2.       Pleno diadakan selambat-lambatnya sebulan sekali
    3.       Pleno adalah rapat yang rapat yang membahas dan merumuskan program kerja organisasi dalam jangka waktu tertentu
    4.       Tingkatan rapat pleno organisasi terdiri dari:
    a.       Rapat Pleno Eksekutif Nasional: Dihadiri oleh semua anggota Eksekutif Nasional
    b.      Rapat Pleno Eksekutif Wilayah: dihadiri oleh pengurus Wilayah dan sekretaris-sekretaris kota
    c.       Rapat Pleno Eksekutif Kota: dihadiri oleh pengurus kota dan sekretaris komisariat
    d.      Rapat Pleno Eksekutif Komisariat: dihadiri oleh pengurus Komisariat bersama coordinator Fakultas dan Sel Kerja.
    2.      Rapat Harian
    Fungsi dan wewenang:
    1.      Merupakan rapat yang dihadiri oleh pengurus dan ketua-ketua Departemen
    2.      Rapat Harian dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sekali
    3.      Rapat harian membahas perkembangan-perkembangan program organisasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno
    4.      Tingkatan rapat harian organisasi terdiri dari:
    a.       Rapat Harian Eksekutif Nasional: dihadiri oleh Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua-ketua Departemen
    b.      Rapat Harian Eksekutif Wilayah: dihadiri oleh pengurus Eksekutif Wilayah
    c.       Rapat Harian Eksekutif Kota: dihadiri oleh pengurus Eksekutif Kota
    d.      Rapat Harian Eksekutif Komisariat: dihadiri oleh pengurus Eksekutif Komisariat bersama Koordinator Fakultas dan Sel Kerja.

    PASAL 19
    PELAKSANAAN RAPAT
    1.      Setiap rapat di tiap tingkatan harus dipimpin seorang pimpinan rapat didampingi seorang juru tulis atau notulen.
    2.      Setiap rapat di tiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis atau ditanda-tangani oleh pimpinan rapat, sekretaris dan juru tulis.
    3.      Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja organ-organ di bawahnya.

    BAB III
    KEANGGOTAAN

    PASAL 20
    HAK-HAK ANGGOTA LMND
    1.      Memperoleh pendidikan politik
    2.      Ikut terlibat aktif dalam aktifitas yang diselenggarakan organisasi
    3.      Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi
    4.      Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi
    5.      Memperoleh kartu anggota

    PASAL 21
    SYARAT DAN KEWAJIBAN ANGGOTA LMND
    1.      Terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi
    2.      Menjunjung tinggi AD/ART dan organisasi
    3.      Memiliki Kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh kolektif kerja organisasi
    4.      Menjalankan program dan tugas yang diberikan
    5.      Membuat laporan kerja secara regular
    6.      Membayar iuran anggota
    7.      Berlangganan dan mendistribusikan Koran organisasi
    8.      Menjaga nama baik organisasi.
    PASAL 22
    SYARAT-SYARAT PENERIMAAN ANGGOTA LMND
    1.      Menyepakati AD/ART
    2.      Menyepakati program dan Strategi taktik organisasi
    3.      Mengisi formulir organisasi

    PASAL 23
    KEHILANGAN KEANGGOTAAN
    Anggota LMND kehilangan status keanggotaan karena:
    1.      Meninggal dunia
    2.      Dipecat.

    PASAL 24
    PELAKSANAAN SANKSI
    1.      Sanksi diberikan atas dasar penilaian yang benar dan adil
    2.      Sanksi teguran lisan dan tertulis diberikan kepada kolektif kerjanya dan diketahui oleh organ di atasnya.
    3.      Sanksi skorsing dan pemecatan diusulkan oleh kolektif kerjanya kepada organ yang lebih tinggi, selanjutnya organ yang lebih tinggi mempertimbangkan dan memutuskan skorsing atau pemecatan..
    4.      Sanksi skorsing terhadap anggota Eksekutif Nasional dapat diputuskan oleh Dewan Nasional berdasarkan usulan Kolektif Eksekutif Nasional
    5.      Sanksi pemecatan terhadap anggota Eksekutif Nasional hanya dapat diputuskan oleh Eksekutif Nasional.
    6.      Rehabilitasi anggota diberikan oleh organ yang lebih tinggi dari kolektif kerja anggota yang bersangkutan.

    BAB IV
    ATRIBUT

    PASAL 25
    B E N D E R A
    1.      Warna dasar bendera adalah merah
    2.      Lambang organisasi diletakkan di tengah bendera
    3.      Tulisan LMND diletakkan di bawah lambing
    4.      Perbandingan panjang dan lebar adalah 3 : 2

    PASAL 26
    LAMBANG ORGANISASI
    1.      Lambang Organisasi adalah bintang berwarna kuning yang  di depannya sebuah tangan kiri terkepal, roda gir bergigi empat, di bawahnya ada buku terbuka.
    2.      Bintang kuning memaknakan tujuan perjuangan  rakyat Indonesia, yaitu kejayaan dan kemakmuran bersama.
    3.      Roda gir hitam bergigi empat memaknakan empat sektor rakyat: Buruh, tani, mahasiswa, dan rakyat miskin indonesia.
    4.      Kepalan tangan kiri berwarna putih memaknakan kesatuan gerak massa.
    5.      Buku melambangkan sektor mahasiswa.
    6.   Untuk kepentingan penggandaan, pengecilan dan pembesaran harus mengikuti  bentuk, komposisi, warna dan perbandingan ukuran  sebenarnya.

    BAB V
    K E U A N G A N
    PASAL 27
    1.      Pengelola dan Pemegang Keuangan:
    a.       Eksekutif Nasional                  : Bendahara Umum
    b.       Eksekutif Wilayah                  : Bendahara
    c.       Eksekutif Kota                        : Bendahara
    d.       Eksekutif Komisariat              : Bendahara
    2.      Iuaran Anggota sebesar Rp 5.000,- per bulan
    3.      Prosentase pembagian dana iuran anggota:
    a.       40% untuk Eksekutif Komisariat
    b.       20% untuk Eksekutif Kota
    c.       20% untuk Eksekutif Wilayah
    d.       20% untuk Eksekutif Nasional
    4.      Pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus eksekutif di tiap tingkatan serta kongres.
    BAB VI
    ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

    PASAL 28
    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Ketetapan-ketetapan Dewan Nasional dan atau Keputusan-keputusan Eksekutif Nasional.

    LAMPIRAN 1
    Teks Lagu
    “DARAH JUANG”
    Cipt: Johnsony Marhasak Lumbantobing

    Di sini negeri kami
    Tempat padi terhampar
    Samuderanya kaya raya
    Tanah kami subur Tuhan

    Di negeri permai ini
    Berjuta rakyat bersimbah luka
    Anak kurus tak sekolah
    Pemuda desa tak kerja

    Mereka dirampas haknya
    Tergusur dan lapar
    Bunda relakan darah juang kami
    Tuk’ membebaskan rakyat

    Mereka dirampas haknya
    Tergusur dan lapar
    Bunda relakan darah juang kami
    Padamu kami berjanji

    LAMPIRAN. 2

     “PEMBEBASAN”
    Cipt: Syaffei
    Buruh, Tani, Mahasiswa, Kaum Miskin Kota
    Bersatu padu, rebut demokrasi
    Gegap gempita dalam satu suara
    Demi tugas suci nan’ mulia

    Hari-hari esok adalah milik kita
    Terbebasnya massa rakyat pekerja
    Terciptanya tatanan masyarakat
    Demokratik sepenuhnya

    Marilah kawan
    Mari kita kabarkan
    Di tangan kita
    Tergenggam arah bangsa

    Marilah kawan
    Mari kita pekikkan
    Sebuah lagu
    Tentang Pembebasan
    LAMPIRAN 3
    Mars LMND
    (Arif Fachrudin Achmad, Tari Adinda dan Nur Fitriana Z)
    Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
    Berjuang bersama rakyat Indonesia
    Mengemban ideologi Pancasila
    Berjuang merebut kedaulatan bangsa

    Pembangun persatuan nasional
    Hentikan imperialisme
    Yo ayo, ayo gotong royong
    Membangun Indonesia baru sejahtera
    * 2x
    LAMPIRAN 4

    “LAMBANG LMND”

    1 comment: