AD /
ART
(
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga )
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
(LMND)
Kongres VI LMND
YOGYAKARTA
2014
Anggaran Dasar
Liga
Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
N A M A
Nama Organisasi ini adalah LIGA MAHASISWA NASIONAL untuk
DEMOKRASI yang selanjutnya disingkat LMND.
PASAL 2
W A K T U
LMND didirikan pada Kongres I yang dilaksanakan pada
tanggal 9-11 Juli 1999, di Bogor.
PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
LMND
adalah organisasi mahasiswa nasional yang
berbentuk Transisional Liga dan bersifat
terbuka.
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan pusat dari LMND berada di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
PASAL 5
A Z A S
LMND adalah organisasi yang berasaskan Pancasila
PASAL 6
T U J U A N
Tujuan
LMND adalah mewujudkan system pendidikan nasional yang memanusiakan manusia dan
dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia
BAB III
POKOK-POKOK PERJUANGAN
PASAL 7
- Menggerakkan dan memimpin perjuangan mahasiswa.
- Aktif dan ikut serta dalam membangun gerakan rakyat untuk memperjuangkan demokrasi di Indonesia.
- Aktif dalam kerja-kerja solidaritas internasional untuk pembebasan rakyat tertindas.
BAB IV
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
PASAL 8
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi LMND:
- Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Kongres.
- Pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres adalah Dewan Nasional.
- Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional adalah Eksekutif Nasional.
- Pelaksana keputusan Eksekutif Nasional adalah Eksekutif Wilayah, Eksekutif Kota, Eksekutif Komisariat, Koordinator Fakultas dan Sel Kerja.
PASAL 9
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
- Organ yang lebih rendah dan tiap-tiap anggota mematuhi, tunduk dan mengikuti kepemimpinan organ yang lebih tinggi.
- Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari setiap laporan, data, informasi, usulan, dan kritik dari organ yang lebih rendah dan atau setiap anggota sebagai panduan.
- Keputusan dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, mendalam, penuh perhitungan dan atas hasil suara mayoritas serta mengutamakan musyawarah mufakat.
- Setiap tingkat struktur LMND dibimbing oleh mekanisme evaluasi yang harus dilaksanakan secara rutin dan berkala sebagai syarat membangun kolektivisme.
- Perdebatan anggota dibuka secara demokratis sebelum pengambilan keputusan, setelah pengambilan keputusan, anggota wajib menjalankan keputusan tersebut secara bulat.
BAB V
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 10
Mekanisme
keputusan dalam LMND adalah:
1.
Sidang
2.
Konferensi
3.
Rapat-rapat
BAB VI
RAPAT-RAPAT
PASAL 11
Pengambilan
keputusan kerja harian untuk mengadapi perkembangan ekonomi politik dan
masalah-masalah didalam organisasi:
1.
Rapat Eksekutif Nasional di Tingkat
Nasional
2.
Rapat Eksekutif Wilayah di tingkat
wilayah
3.
Rapat Eksekutif Kota di tingkat kota
4.
Rapat Eksekutif Komisariat di tingkat
Komisariat
BAB VII
K E A N G G O T A A N
PASAL 11
K E A N G G O T A A N
Anggota
LMND adalah:
Mahasiswa
dan atau organisasi mahasiswa yang bersepakat dengan program perjuangan dan
strategi taktik LMND
PASAL 12
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap
anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.
BAB VIII
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 13
S A N K S I
Sanksi
yang diberikan pada setiap anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
1.
Teguran lisan
2.
Teguran tertulis
3.
Skorsing
4.
Pemecatan
PASAL 14
PELAKSANAAN SANKSI
Sanksi
dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil di rapat organisasi.
PASAL 15
HAK PEMBELAAN DIRI
1.
Anggota yang menerima sanksi berhak
melakukan pembelaan diri di depan sidang organisasi.
2.
Jika pembelaan diri diterima maka
rehabilitasi harus diberikan
BAB IX
A T R I B U T
PASAL 16
B E N D E R A
(tentang
bendera)
PASAL 17
(tentang
lambang)
PASAL 18
LAGU PERJUANGAN
1.
Mars LMND
2.
Hymne LMND adalah Darah Juang
3.
Mars Aksi LMND adalah Pembebasan
BAB X
K E U A N G A N
PASAL 19
Sumber
keuangan LMND didapat dari:
1.
Iuran Anggota
2.
Donasi yang tidak mengikat dari
simpatisan
3.
Kerjasama social ekonomi
4.
Badan Usaha yang tidak bertentangan
dengan prinsip organisasi
PASAL 20
Untuk
menjaga keamanan, maka dana dapat disimpan di bank atas nama LMND
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 21
1.
Hal-hal yang belum diatur di dalam
Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.
PASAL 22
Perubahan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LIGA MAHASISWA NASIONAL untuk DEMOKRASI
(LMND)
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
KONGRES
- Kongres adalah badan pengambil keputusan tertinggi.
- Kongres dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
- Kongres dihadiri oleh :
1.
Peserta penuh, yakni seluruh anggota
organisasi yang tergabung dalam LMND:
2.
Peserta peninjau, yakni individu dan atau
organisasi yang direkomendasikan oleh Eksekutif Wilayah dan atau Eksekutif Nasional.
4. Kongres LMND dilaksanakan secara terbuka dan
demokratis
5. Hak Peserta Kongres:
1.
Hak peserta penuh:
a.
Mempunyai hak suara dan bicara.
b. Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
2.
Hak peserta peninjau:
a.
Mempunyai hak bicara tanpa hak suara.
6. Tugas-tugas dan
wewenang:
a.
Meminta laporan dan evaluasi serta mendemisionerkan Eksekutif Nasional yang dipilih pada periode sebelumnya
b.
Memilih dan mengangkat Eksekutif Nasional
untuk periode yang akan datang.
c.
Membahas dan menganalisis situasi
internasional dan nasional.
d.
Menetapkan garis besar program perjuangan.
e.
Menetapkan strategi dan taktik organisasi.
f.
Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART
Organisasi.
g.
Membuat resolusi – resolusi.
7. Kongres luar
biasa dapat dilaksanakan atas dasar:
a.
Usulan 50% + 1 anggota Dewan Nasional
PASAL 2
DEWAN NASIONAL
- Dewan Nasional adalah badan pengambil keputusan tertinggi organisasi setelah Kongres.
- Rapat Dewan Nasional dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun sekali
- Anggota Dewan Nasional:
a.
Eksekutif Nasional
b.
Perwakilan Eksekutif Wilayah
c.
Perwakilan Eksekutif Kota
d.
Perwakilan Organisasi-organisasi tingkat
Nasional yang bergabung dengan LMND
- Tugas-tugas dan wewenangnya:
a.
Membahas dan menganalisis situasi
internasional dan nasional.
b.
Melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas
organisasi.
c.
Membuat keputusan yang belum sempat
ditetapkan dalam Kongres.
d.
Membuat keputusan Program dan Stratak yang
mengacu pada keputusan Kongres.
e.
Mensahkan organisasi-organisasi tingkat
nasional yang menyatakan bersedia bergabung ke dalam LMND
f.
Membuat rekomendasi – rekomendasi.
g.
Membuat resolusi – resolusi.
h.
Membuat
ketetapan-ketetapan.
- Penyelenggaran Dewan Nasional dapat dilaksanakan atas dasar usulan dari 50% + 1 dari struktur yang terlibat Dewan Nasional
PASAL 3
EKSEKUTIF NASIONAL
- Eksekutif Nasional merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Dewan Nasional.
- Eksekutif Nasional ditetapkan oleh kongres untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
- Eksekutif Nasional berkedudukan di pusat Ibukota Negara.
- Eksekutif Nasional sebagai Pimpinan Pusat Harian Organisasi
- Eksekutif Nasional mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Kongres.
- Tugas dan tanggungjawab:
a.
Melaksanakan keputusan Kongres dan Dewan
Nasional.
b.
Mengambil keputusan dan memberikan arahan
kepada Struktur dibawahnya dan atau Organisasi yang bergabung dengan
LMND.
c.
Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta
seluruh anggota Eksekutif Nasional sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan.
d.
Membuat laporan secara tertulis hasil
kerjanya kepada Dewan Nasional dan Kongres.
e.
Memproduksi organ terbitan nasional
organisasi dan materi pendidikan.
f.
Memberikan pengesahan
terhadap struktur organisasi dibawahnya.
g.
Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota
LMND.
- Struktur Eksekutif Nasional terdiri dari :
- Ketua Umum.
- Sekretaris Jenderal
- Bendahara Umum
- Departemen Politik
- Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
- Departemen Kajian dan Bacaan
- Departemen Advokasi Hukum dan HAM
- Departemen Pengembangan Organisasi
- Departemen Hubungan Internasional
- Pada saat yang mendesak Eksekutif Nasional memiliki kewenangan mengundang anggota Dewan Nasional dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan
- Eksekutif Nasional berhak mengangkat staf untuk menduduki struktur Eksekutif Nasional
PASAL 4
STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF NASIONAL
Ketua Umum
Ketua Umum
4.
Ketua Umum dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Kongres
4.
Ketua Umum berkedudukan di pusat kegiatan
organisasi/sekretariat pusat.
4.
Tugas dan tanggung jawab:
a.
Melakukan kerja kampanye dan atau sebagai juru bicara LMND
b.
Melakukan kerja penggalangan front
tingkat Nasional
c.
Memastikan berjalannya semua
program-program kerja organisasi.
Sekretaris Jendral
1.
Sekretaris Jenderal dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2.
Sekretaris Jenderal berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat
pusat.
3.
Tugas dan tanggung jawab:
a.
Sebagai Poros Ideologi, Politik, Organisasi
secara nasional.
b.
Memimpin dan mengkoordinasikan kerja – kerja
Eksekutif Nasional
c.
Memastikan berjalannya semua program-program
kerja organisasi.
Bendahara Umum
1.
Bendahara Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2.
Bendahara Umum berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat
pusat.
3.
Tugas dan tanggung jawab:
a.
Mengumpulkan penggalangan
dana organisasi.
b.
Merumuskan konsep
pembangunan usaha organisasi
c.
Memastikan berjalannya semua
program-program kerja organisasi
Departemen
Politik
1.
Departemen Politik dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Formatur.
2.
Departemen Politik berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat
pusat.
3.
Tugas dan tanggung jawab:
a.
Membantu tugas ketua umum
dalam aktivitas politik
b.
Melakukan kerja-kerja
analisa ekonomi politik nasional dan internasional
c.
Memastikan berjalannya semua
program-program kerja organisasi
4.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, Departemen Politik bisa di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan
oleh Eksekutif Nasional
Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
2.
Departemen Pendidikan dan Kaderisasi di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Formatur.
3.
Departemen Pendidikan dan Kaderisasi berkedudukan dipusat kegiatan
organisasi/sekretariat pusat.
3.
Tugas dan tanggung jawab :
a.
Menyusun dan membuat kurikulum
dan materi pendidikan LMND
b.
Menyelenggarakan kursus
politik berkala secara nasional dan menginventarisir jadwal pendidikan di seluruh Wilayah
d.
Memastikan berjalannya semua
program-program kerja organisasi.
4.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, Departemen Pendidikan dan Kaderisasi bisa di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan
oleh Eksekutif Nasional
Departemen Kajian dan Bacaan
1.
Departemen Kajian dan Bacaan di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Formatur.
2.
Departemen Kajian dan Bacaan berkedudukan dipusat kegiatan organisasi/sekretariat
pusat.
3.
Tugas dan tanggung jawab :
a.
Menyusun dan menyediakan
materi untuk kebutuhan propaganda
b.
Memproduksi Koran, terbitan
dan lain-lain
c.
Membuat riset ilmiah secara
berkala
d.
Memastikan berjalannya semua
program-program kerja organisasi.
4.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
Departemen Kajian dan Bacaan bisa di bantu oleh staf yang
diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional
Departemen Advokasi Hukum dan HAM
1.
Departemen Advokasi Hukum
dan HAM dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Formatur.
2.
Departemen Advokasi Hukum
dan HAM berkedudukan di pusat kegiatan
organisasi/sekretariat pusat.
3.
Tugas dan tanggung jawab:
a.
Melakukan kerja-kerja
advokasi persoalan rakyat
b.
Melakukan kerja-kerja advokasi
terhadap kawan yang terkena persoalan hukum dalam menjalankan kerja-kerja
politik organisasi
c.
Memastikan berjalannya
proses legalisasi organisasi dari nasional hingga daerah
d.
Memastikan berjalannya semua
program-program kerja organisasi
4.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, Departemen Advokasi Hukum dan HAM bisa di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan
oleh Eksekutif Nasional
Departemen Pengembangan Organisasi
1.
Departemen Pengembangan
Organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Formatur.
2.
Departemen Pengembangan
Organisasi berkedudukan di pusat kegiatan
organisasi/sekretariat pusat.
3.
Tugas dan tanggung jawab:
a.
Melakukan perluasan
organisasi ditingkatan wilayah
b.
Menginventarisir persoalan
organisasi di tingkat wilayah
c.
Membuat langkah-langkah
alternatif dalam taktik pembesaran organisasi
d.
Memastikan berjalannya semua
program-program kerja organisasi
4.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, Departemen Pengembangan Organisasi bisa di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh
Eksekutif Nasional
Departemen Hubungan Internasional
1.
Departemen Hubungan
Internasional di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2.
Departemen Hubungan
Internasional berkedudukan dipusat kegiatan
organisasi/sekretariat pusat.
3.
Tugas dan Tanggung Jawab:
a.
Melakukan Kampanye dan
penggalangan front internasional
b.
Membangun jaringan kerjasama
internasional
c.
Memberikan rekomendasi pada
organisasi dalam merespon isu-isu internasional
d.
Memastikan berjalannya semua
program- program organisasi.
4.
Dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, Departemen Hubungan Internasional bisa dibantu staf yang
diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional.
PASAL 5
SIDANG-SIDANG
Sidang
diselenggarakan oleh Kongres dan atau Dewan Nasional
PASAL 6
KONFERENSI-KONFERENSI
Konferensi
adalah mekanisme pertemuan struktur dan atau anggota LMND di luar rapat-rapat,
yang diselenggrakan oleh badan struktur LMND untuk membahas suatu agenda
tertentu.
PASAL 7
JENIS KONFERENSI
Jenis
Konferensi dibedakan berdasarkan sifat adalah:
1.
Konferensi yang mengambil
keputusan bersifat mengikat untuk memutuskan hal-hal ideology, politik dan
organisasi sesuai tingkatannya
2.
Konferensi yang bersifat
rekomendatif untuk memperoleh masukan, usulan dan atau kerangka acuan bagi
pengambilan keputusan-keputusan.
PASAL 8
BENTUK KONFERENSI
1.
Bentuk-bentuk Konferensi
yang mengambil keputusan bersifat mengikat adalah:
a.
Konferensi Wilayah LMND atau
yang disebut KONFERWIL LMND
b.
Konferensi Kota LMND atau
yang disebut KONFERKOT LMND
c.
Konferensi Komisariat LMND
atau yang disebut KONFERKOM LMND
2.
Bentuk-bentuk Konferensi
yang bersifat rekomendatif adalah:
a.
Konferensi Taktik
b.
Konferensi Pendidikan
c.
Konferensi Keuangan
d.
Konferensi-konferensi lain
sesuai kebutuhan LMND
PASAL 9
KONFERENSI WILAYAH
1. Konferensi Wilayah LMND (KONFERWIL LMND) merupakan badan pengambil keputusan tertinggi organisasi tingkat wilayah atau provinsi
2. Konferensi
Wilayah LMND (KONFERWIL LMND) dihadiri oleh seluruh anggota di tingkat Wilayah.
3. Konferensi Wilayah LMND (KONFERWIL LMND) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
4. Tugas-dan
wewenang:
a.
Membahas dan menganalisa situasi wilayah
b.
Membahas dan menetapkan program dan stratak
kewilayahan
c.
Menerima laporan dan
evaluasi serta mendemisionerkan Eksekutif Wilayah yang dipilih pada periode
sebelumnya
d.
Mensahkan oganisasi-organisasi tingkat
wilayah yang bersedia bergabung dengan LMND
e.
Memilih dan mengangkat pengurus Eksekutif Wilayah
periode berikutnya
5. Penyelenggaran
Konferensi Wilayah Luar Biasa LMND (KONFERWILUB LMND) dapat
dilaksanakan atas dasar :
a. Usulan dari
Eksekutif Wilayah
b. Usulan dari 50% + 1 dari Eksekutif Kota.
PASAL 10
EKSEKUTIF WILAYAH
- Eksekutif Wilayah merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Eksekutif Nasional.
- Eksekutif Wilayah terdiri atas minimal 2 Eksekutif Kota.
- Eksekutif Wilayah berkedudukan di pusat Ibukota Provinsi
- Eksekutif Wilayah sebagai Pimpinan Harian Organisasi ditingkat wilayah (Provinsi)
- Eksekutif Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
- Eksekutif Wilayah mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
- Tugas dan tanggungjawab:
a.
Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional dan
Konferensi Wilayah (KONFERWIL
LMND).
b.
Mengambil keputusan dan memberikan arahan
kepada Struktur, Organisasi yang bergabung dan
anggota LMND di tingkat wilayah.
c.
Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta
seluruh anggota Eksekutif Wilayah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan.
d.
Melakukan
perluasan struktur LMND di wilayah bersangkutan
e.
Membuat laporan secara tertulis hasil
kerjanya kepada Eksekutif Nasional sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
f.
Memberikan
pengesahan terhadap struktur LMND dibawahnya
g.
Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota
LMND.
- Struktur Eksekutif Wilayah terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Departemen Pengembangan
Organisasi
PASAL 11
STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF WILAYAH
Ketua Wilayah
- Ketua Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
- Ketua Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi
- Tugas dan tanggung jawab :
a.
Melakukan kerja kampanye Program dan atau sebagai juru bicara LMND ditingkatan wilayah
b.
Melakukan pengontrolan dan
perluasan struktur ke kota-kota di Propinsi yang bersangkutan
c.
Memastikan berjalannya
program-program kerja organisasi di tingkat Wilayah.
Sekretaris Wilayah
1
Sekretaris
dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
2
Sekretaris berkedudukan di Ibukota Provinsi.
3
Tugas dan tanggung jawabnya :
a.
Memimpin dan mengkoordinasikan kerja – kerja
Eksekutif Wilayah LMND
b.
Memastikan berjalannya program-program kerja
organisasi di tingkat Wilayah atau Provinsi.
c.
Memastkan kerja admistrasi
kesekretariatan organisasi
d.
Memberikan arahan terhadap struktur di
bawahnya
Bendahara
1.
Bendahara dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh
Konferensi Wilayah (KONFERWIL)
2.
Bendahara berkedudukan di Ibukota Provinsi
3.
Tugas dan tanggungjawab :
a.
Mengumpulkan penggalangan
dana organisasi
b.
Merumuskan konsep
pembangunan usaha organisasi
c.
Memastikan berjalannya semua
program-program kerja organisasi.
Departemen Pengembangan Organisasi
1.
Departemen Pengembangan
Organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh
Konferensi Wilayah (KONFERWIL)
2.
Departemen Pengembangan Organisasi berkedudukan di Ibukota Provinsi
3.
Tugas dan tanggungjawab :
a.
Menyelenggarakan kursus
politik secara berkala di kota-kota
b.
Memastikan berjalannya
program kerja organisasi
4.
Dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, Departemen Pengembangan
Organisasi bisa dibantu staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Wilayah.
PASAL 12
KONFERENSI KOTA
1. Konferensi Kota LMND (KONFERKOT) merupakan badan pengambil keputusan tertingi organisasi tingkat kota/
kabupaten
2. Konferensi Kota LMND (KONFERKOT) dihadiri oleh seluruh anggota di tingkat
kota/ kabupaten
3. Konferensi Kota dilaksanakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
4. Tugas-dan
wewenang :
a.
Membahas
dan menganalisa situasi kota/ kabupaten
b. Membahas dan menetapkan program dan stratak
kota/ kabupaten
c.
Mensahkan
oganisasi-organisasi tingkat kota/
kabupaten yang bersedia bergabung dengan LMND
d.
Memilih
dan mengangkat Eksekutif Kota periode
berikutnya
5. Penyelenggaran
Konferensi Kota Luar Biasa LMND
(KONFERKOTLUB LMND) dapat
dilaksanakan atas dasar :
a. Usulan
dari Eksekutif Kota
b. Usulan dari 50% + 1 dari Eksekutif
Komisariat.
PASAL
13
EKSEKUTIF
KOTA
- Eksekutif Kota terdiri atas minimal 2 Eksekutif Komisariat.
- Eksekutif Kota dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
- Eksekutif Kota berkedudukan di Kota/Kabupaten.
- Eksekutif Kota merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Eksekutif Wilayah.
- Eksekutif Kota sebagai Pimpinan Harian Organisasi di tingkat Kota/ Kabupaten.
- Eksekutif Kota mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Konferensi Kota (KONFERKOT).
- Tugas dan tanggungjawab:
a.
Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional,
Eksekutif Wilayah dan Konferensi Kota (KONFERKOT).
b.
Mengambil keputusan dan memberikan arahan
kepada Struktur, Organisasi yang bergabung dan anggota LMND di tingkat Kota.
c.
Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta
seluruh anggota Eksekutif Kota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan.
d.
Membuat laporan secara tertulis hasil
kerjanya kepada Eksekutif Nasional dan Eksekutif Wilayah sekurang-kurangnya
satu bulan sekali.
e.
Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota
LMND.
f.
Melakukan Kampanye
program-program organisasi
g.
Menyediakan materi-materi
untuk Komisariat.
- Struktur Eksekutif Kota terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
e.
Departemen Kajian dan Bacaan
f.
Departemen Pengembangan Organisasi
PASAL 14
STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF KOTA
Ketua Kota
1. Ketua kota dipilih,diangkat dan diberhentikan oleh
Konferensi Kota (KONFERKOT).
2. Ketua
kota berkedudukan di kota/kabupaten
3. Tugas
dan tanggung jawabnya: Melakukan kerja-kerja
kampanye dan penggalangan front tingkat kota/kabupaten
Sekretaris Kota
1.
Sekretaris Kota dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT)
2. Sekretaris Kota berkedudukan di Kota/
Kabupaten
3. Tugas
dan tanggung jawab:
a.
Sebagai poros ideologi,
politik dan organisasi tingkat kota.
b.
Memimpin dan mengkoordinasikan kerja – kerja
Eksekutif Kota
c.
Memastikan berjalannya program-program kerja
organisasi di tingkat Kota dan komisariat
Bendahara
1. Bendahara dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh
Konferensi Kota (KONFERKOT)
2. Bendahara berkedudukan di pusat kegiatan
organisasi/sekretariat Kota/ Kabupaten
3. Tugas
dan tanggung jawab:
a.
Mengumpulkan penggalangan
dana organisasi
b.
Merumuskan konsep
pembangunan usaha organisasi
c.
Memastikan berjalannya semua
program-program kerja organisasi
Departemen Pengembangan Organisasi
1.
Departemen Pengembangan Organisasi dipilih,
diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota
(KONFERKOT).
2.
Departemen pengembangan organisasi
berkedudukan di kota/kabupaten
3.
Tugas dan tanggungjawab:
a. Melakukan perluasan kampus ditingkatan kota
b. Mengontrol dan mengarahkan jalannya program-program kerja
komisariat.
4.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
nya, DPO bisa dibantu oleh staff yang diangkat dan ditempatkan oleh Eksekutif
Kota
Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
1.
Departemen Pendidikan dan kaderisasi di
pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota
(KONFERKOT).
2.
Departemen Pendidikan dan bacaan berkedudukan
di kota/kabupaten.
3.
Tugas dan tanggung jawab:
a.
Menyediakan materi pendidikan
politik organisasi komisariat
b.
Menyelenggarakan pndidikan
Komisariat
Departemen Kajian dan Bacaan
1.
Departemen kajian dan bacaan di pilih,
diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota
(KONFERKOT).
2.
Departemen Pendidikan dan bacaan berkedudukan
di kota/kabupaten.
3.
Tugas dan tanggung jawab:.
a.
Menyusun dan menyediakan materi propaganda organisasi di
Komisariat
b.
Menyelenggarakan diskusi
rutin untuk komisariat.
PASAL 15
KONFERENSI KOMISARIAT
1. Konferensi
Komisariat merupakan pembuat keputusan
tertinggi organisasi
ditingkat Universitas
2.
Konferensi
Komisariat dihadiri oleh seluruh anggota di tingkat Kampus.
3. Konferensi
Komisariat LMND
(KONFERKOM) dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
sekali.
4.
Tugas-dan
wewenang:
a.
Membahas
dan menganalisa situasi kampus.
b.
Membahas
dan menetapkan program dan strategi taktik kampus
c.
Mensahkan
oganisasi-organisasi tingkat Universitas yang
bersedia bergabung dalam organisasi
d.
Memilih
dan mengangkat pengurus Eksekutif Komisarat periode berikutnya
7. Penyelenggaran
Konferensi Komisariat Luar Biasa
LMND (KONFERKOMLUB) dapat
dilaksanakan atas dasar :
a. Usulan
dari Koordinator Fakultas / sel
kerja
b Usulan
dari 50%+1 dari Koordinator Fakultas / Sel Kerja
PASAL 16
EKSEKUTIF
KOMISARIAT
- Eksekutif Komisariat terdiri atas minimal 2 Koordinator Fakultas / Sel Kerja.
- Eksekutif Komisariat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat (KONFERKOM).
- Eksekutif Komisariat berkedudukan di Universitas
- Eksekutif Komisariat merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Eksekutif Kota.
- Eksekutif Komisariat sebagai Pimpinan Harian di tingkat Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
- Eksekutif Komisariat mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Konferensi Komisariat KONFERKOM).
- Tugas dan tanggungjawab:
a.
Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional,
Eksekutif Wilayah, Eksekutif Kota dan Konferensi Komisariat..
b.
Mengambil keputusan dan memberikan arahan
kepada Struktur, Organisasi yang bergabung dan
anggota LMND di tingkat Komisariat.
c.
Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta
seluruh anggota Eksekutif Komisariat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan.
d.
Membuat laporan secara tertulis hasil
kerjanya kepada Eksekutif Kota sekurang-kurangnya satu bulan sekali..
e.
Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota
LMND.
f.
Membuat Unit-unit di
Komisariat: Unit Diskusi, kemasyarakatan dan Kaderisasi
- Struktur Eksekutif Komisariat terdiri dari :
a.
Ketua.
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Koordinator Fakultas atau
Sel Kerja.
PASAL 10
STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF KOMISARIAT
Ketua Komisariat
1.
Ketua Komisariat dipilih, diangkat,
dipilih dan diberhentikan oleh
Konferensi komisariat.
2.
Ketua komisariat berkedudukan ditingkatan Universitas.
a.
Tugas dan tanggung jawab: Melakukan kerja
kampanye dan penggalangan front
ditingkatan Komisariat.
Sekretaris Komisariat
1.
Sekretaris
komisariat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi
Komisariat.
2.
Sekretaris komisariat berkedudukan ditingkatan Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi
dll).
3.
Tugas dan tanggung jawabnya:
a.
Memimpin dan mengarahkan
Kerja-kerja Kordinator Fakultas dan Sel Kerja
b.
Memimpin dan mengarahkan
Kerja-kerja Unit-unit Komisariat
c.
Memastikan berjalannya program-program
organisasi di Fakultas dan unit Komisariat
Bendahara
1.
Bendahara komisariat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh
Konferensi Komisariat.
2.
Bendahara komisariat berkedudukan ditingkatan
Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
3.
Tugas dan tanggung jawabnya:
a.
Mengumpulkan penggalangan
dana organisasi
b.
Merumuskan konsep
pembangunan usaha organisasi
c.
Memastikan berjalannya semua
program kerja organisasi
Koordinator
Fakultas dan Sel Kerja
1.
Koordinator Fakultas
diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat
2.
Sek Kerja berkoordinasi
dengan Koordinator Fakultas dan atau Eksekutif Komisariat
3.
Koordinator Fakultas
memiliki tugas dan tanggung jawab:
a.
Membangun organisasi di
tingkat Fakultas
b.
Memastikan pelaksanaan kerja
Ideologi, Politik dan Organisasi di tingkat Fakultas
4.
Sel kerja memiliki tugas dan
tanggung jawab: melakukan rekruitmen anggota dan Kaderisasi
BAB II
RAPAT-RAPAT
PASAL 18
JENIS RAPAT
1. Rapat Pleno
Fungsi dan Wewenang:
1. Merupakan rapat yang dihadiri oleh semua
anggota tingkatan struktur organisasi
2. Pleno diadakan selambat-lambatnya sebulan
sekali
3. Pleno adalah rapat yang rapat yang
membahas dan merumuskan program kerja organisasi dalam jangka waktu tertentu
4. Tingkatan rapat pleno organisasi terdiri
dari:
a. Rapat Pleno Eksekutif Nasional: Dihadiri
oleh semua anggota Eksekutif Nasional
b. Rapat Pleno Eksekutif Wilayah: dihadiri
oleh pengurus Wilayah dan sekretaris-sekretaris kota
c. Rapat Pleno Eksekutif Kota: dihadiri
oleh pengurus kota dan sekretaris komisariat
d. Rapat Pleno Eksekutif Komisariat:
dihadiri oleh pengurus Komisariat bersama coordinator Fakultas dan Sel Kerja.
2. Rapat Harian
Fungsi dan wewenang:
1. Merupakan rapat yang dihadiri oleh
pengurus dan ketua-ketua Departemen
2. Rapat Harian dilaksanakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sekali
3. Rapat harian membahas
perkembangan-perkembangan program organisasi yang telah diputuskan dalam rapat
pleno
4. Tingkatan rapat harian organisasi
terdiri dari:
a. Rapat Harian Eksekutif Nasional:
dihadiri oleh Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua-ketua
Departemen
b. Rapat Harian Eksekutif Wilayah: dihadiri
oleh pengurus Eksekutif Wilayah
c. Rapat Harian Eksekutif Kota: dihadiri
oleh pengurus Eksekutif Kota
d. Rapat Harian Eksekutif Komisariat:
dihadiri oleh pengurus Eksekutif Komisariat bersama Koordinator Fakultas dan
Sel Kerja.
PASAL 19
PELAKSANAAN RAPAT
1.
Setiap rapat di tiap
tingkatan harus dipimpin seorang pimpinan rapat didampingi seorang juru tulis
atau notulen.
2.
Setiap rapat di tiap
tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis atau ditanda-tangani oleh
pimpinan rapat, sekretaris dan juru tulis.
3.
Setiap rapat ditiap
tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan
kerja organ-organ di bawahnya.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 20
HAK-HAK ANGGOTA LMND
1.
Memperoleh pendidikan
politik
2.
Ikut terlibat aktif dalam
aktifitas yang diselenggarakan organisasi
3.
Memberikan kritikan dan
usulan kepada organisasi
4.
Memperoleh advokasi dari
organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan
organisasi
5.
Memperoleh kartu anggota
PASAL 21
SYARAT DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
LMND
1.
Terlibat aktif dalam
kegiatan-kegiatan organisasi
2.
Menjunjung tinggi AD/ART dan
organisasi
3.
Memiliki Kebijakan,
keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh kolektif kerja
organisasi
4.
Menjalankan program dan
tugas yang diberikan
5.
Membuat laporan kerja secara
regular
6.
Membayar iuran anggota
7.
Berlangganan dan
mendistribusikan Koran organisasi
8.
Menjaga nama baik
organisasi.
PASAL 22
SYARAT-SYARAT PENERIMAAN
ANGGOTA LMND
1.
Menyepakati AD/ART
2.
Menyepakati program dan
Strategi taktik organisasi
3.
Mengisi formulir organisasi
PASAL 23
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Anggota
LMND kehilangan status keanggotaan karena:
1.
Meninggal dunia
2.
Dipecat.
PASAL 24
PELAKSANAAN SANKSI
1.
Sanksi diberikan atas dasar
penilaian yang benar dan adil
2.
Sanksi teguran lisan dan
tertulis diberikan kepada kolektif kerjanya dan diketahui oleh organ di
atasnya.
3.
Sanksi skorsing dan
pemecatan diusulkan oleh kolektif kerjanya kepada organ yang lebih tinggi,
selanjutnya organ yang lebih tinggi mempertimbangkan dan memutuskan skorsing
atau pemecatan..
4.
Sanksi skorsing terhadap
anggota Eksekutif Nasional dapat diputuskan oleh Dewan Nasional berdasarkan
usulan Kolektif Eksekutif Nasional
5.
Sanksi pemecatan terhadap
anggota Eksekutif Nasional hanya dapat diputuskan oleh Eksekutif Nasional.
6.
Rehabilitasi anggota
diberikan oleh organ yang lebih tinggi dari kolektif kerja anggota yang
bersangkutan.
BAB IV
ATRIBUT
PASAL 25
B E N D E R A
1.
Warna dasar bendera adalah
merah
2.
Lambang organisasi
diletakkan di tengah bendera
3.
Tulisan LMND diletakkan di
bawah lambing
4.
Perbandingan panjang dan
lebar adalah 3 : 2
PASAL 26
LAMBANG ORGANISASI
1.
Lambang
Organisasi adalah bintang berwarna kuning yang
di depannya sebuah tangan kiri terkepal, roda gir bergigi empat, di
bawahnya ada buku terbuka.
2.
Bintang
kuning memaknakan tujuan perjuangan
rakyat Indonesia, yaitu kejayaan dan kemakmuran bersama.
3.
Roda
gir hitam bergigi empat memaknakan empat sektor rakyat: Buruh, tani, mahasiswa,
dan rakyat miskin
indonesia.
4.
Kepalan
tangan kiri berwarna putih memaknakan kesatuan gerak massa.
5.
Buku melambangkan sektor mahasiswa.
6. Untuk
kepentingan penggandaan, pengecilan dan pembesaran harus mengikuti bentuk, komposisi, warna dan perbandingan
ukuran sebenarnya.
BAB V
K E U A N G
A N
PASAL 27
1.
Pengelola
dan Pemegang Keuangan:
a.
Eksekutif
Nasional : Bendahara Umum
b.
Eksekutif
Wilayah : Bendahara
c.
Eksekutif
Kota : Bendahara
d.
Eksekutif
Komisariat : Bendahara
2.
Iuaran
Anggota sebesar Rp 5.000,- per bulan
3.
Prosentase
pembagian dana iuran anggota:
a.
40% untuk
Eksekutif Komisariat
b.
20% untuk
Eksekutif Kota
c.
20% untuk
Eksekutif Wilayah
d.
20% untuk
Eksekutif Nasional
4.
Pertanggungjawaban
keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus eksekutif di tiap tingkatan
serta kongres.
BAB VI
ATURAN
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga akan diatur dalam Ketetapan-ketetapan Dewan Nasional dan atau
Keputusan-keputusan Eksekutif Nasional.
LAMPIRAN 1
Teks Lagu
“DARAH
JUANG”
Cipt: Johnsony
Marhasak Lumbantobing
Di sini negeri kami
Tempat padi terhampar
Samuderanya kaya raya
Tanah kami subur Tuhan
Di negeri permai ini
Berjuta rakyat bersimbah luka
Anak kurus tak sekolah
Pemuda desa tak kerja
Mereka dirampas haknya
Tergusur dan lapar
Bunda relakan darah juang kami
Tuk’ membebaskan rakyat
Mereka dirampas haknya
Tergusur dan lapar
Bunda relakan darah juang kami
Padamu kami berjanji
“PEMBEBASAN”
Cipt: Syaffei
Buruh, Tani, Mahasiswa, Kaum Miskin Kota
Bersatu padu, rebut demokrasi
Gegap gempita dalam satu suara
Demi tugas suci nan’ mulia
Hari-hari esok adalah milik kita
Terbebasnya massa rakyat pekerja
Terciptanya tatanan masyarakat
Demokratik sepenuhnya
Marilah kawan
Mari kita kabarkan
Di tangan kita
Tergenggam arah bangsa
Marilah kawan
Mari kita pekikkan
Sebuah lagu
Tentang Pembebasan
LAMPIRAN 3
Mars LMND
(Arif
Fachrudin Achmad, Tari Adinda dan Nur Fitriana Z)
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
Berjuang bersama rakyat Indonesia
Mengemban ideologi Pancasila
Berjuang merebut kedaulatan bangsa
Pembangun persatuan nasional
Hentikan imperialisme
Yo ayo, ayo gotong royong
Membangun Indonesia baru sejahtera
* 2x
LAMPIRAN 4
Top sekali Bung
ReplyDelete