LMND BOGOR

Liga Mahasiswa Nasoinal Untuk Demokrasi Eksekutif Kabupaten Bogor

  • Wednesday, August 14, 2019

    74 Tahun Indonesia Merdeka | LMND BOGOR Serukan Lawan Kemiskinan

    Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Bogor -
    Agenda tahunan acara sakral Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dihelat pada tanggal 17 Agutus semenjak pasca merdeka 1945 sampai sekarang masih menimbulkan dinamika dikalangan masyarakat, pasalnya berdasarkan pandangan luas situasi kondisi negeri ini masih berperang bukan dengan penjajah tetapi dengan bangsanya sendiri. Salah satu faktor penting yang selalu menjadi momok menakutkan yaitu kemiskinan yang tiap waktunya tidak habis bergentayangan dalam kehidupan masyarakat.


    "Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri” (Ir. Soekarno, Presiden Pertama Republik Indonesia)
    Pemerintah dalam hal ini tentu sudah menyiapkan solusi dari akar permasalahan yang ada sebagaimana tercantum dalam amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
    Tetapi dalam proses pelaksanaan mandat tersebut masih terdapat banyak ganjalan serta lika-liku yang dialami.
    Konstitusi Negara kita (UUD’45) dengan tegas menyebutkan bahwa Negara wajib ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dan secara khusus landasan kebijakan Penanggulangan kemiskinan dalam Undang-undang Dasar 1945 yang tertuang dalam beberapa pasal yakni:
    1. Pasal 27 ayat 2:“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
    2. Pasal 28 H Ayat 1:“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
    3. Pasal 28 H Ayat 2:”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”
    4. Pasal 28 H Ayat 3:“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”
    5. Pasal 28 H Ayat 4:“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
    6. Pasal 31 ayat 1:“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
    7. Pasal 33 Ayat 1:“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
    8. Pasal 33 Ayat 2:“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
    9. Pasal 33 Ayat 3:“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat”
    10. Pasal 33 Ayat 4:“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
    11. Pasal 34: Ayat 1:“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”
    12. Ayat 2:”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
    13. Ayat 3:”Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum”.
    Sebagai turunan UUD’45, landasan yuridis yang relevan dengan kebijakan penanggulangan secara langsung adalah:
    1. UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
    2. Perpres No 7/2004 tantang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Bab XVI tentang Penanggulangan Kemiskinan
    3. UU 11/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak- Hak Sosial, Budaya, dan Ekonomi
    4. UU 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak- Hak Sipil dan Politik
    5. UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
    6. Peraturan Presiden No. 54/2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
    KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dikalangan elite pejabat instansi pemerintahan menjadi PR besar bangsa yang merdeka ini tentu menjadi dalang utama dari terhambatnya mandat yang tercantum dalam Undang-Undang dan berbagai program yang telah dicangangkan.

    Menyikapi berbagai ironi kemiskinan yang tidak habisnya menakut-nakuti bangsa yang merdeka ini, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Bogor mengambil sikap untuk menyatakan perang dan melawan berbagai permasalahan kemiskinan di negeri dan bangsa tercinta ini, serta harus kembali secara penuh menuntaskan mandat para pendiri dan pejuang Kemerdekan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara total dan demokratis.

    No comments:

    Post a Comment