foindonesiakita.com- Inilah Pasal 33 UUD 45 yang Asli
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Dikuasai oleh negara” berarti dikelola
oleh negara sebagai regulator, fasilitator, dan operator. Dikuasai
negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jadi jika 90% dikuasai oleh asing dan
dijual kepada rakyat dengan harga Pasar / Internasional dengan untung
yang tinggi, itu sudah menyimpang dari UUD 45. Sebab bumi dan isinya itu
milik bersama seluruh rakyat Indonesia. Jadi istilah subsidi sebetulnya
tidak ada karena negara mengembalikan kepada rakyat apa yang memang
merupakan milik rakyat.
Kemudian oleh kaum Neolib yang disponsori oleh AS, Pasal 33 UUD 45 ini diamandemen dengan tambahan:
Ayat 4Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.Ayat 5Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Amandemen pasal 33 UUD 45 tsb
mengakibatkan kompeni-kompeni asing merajalela. Bukan cuma menguasai 90%
sektor hulu. Tapi mereka juga bergerak menguasai sektor hilir. Ribuan
pom bensin (SPBU) seperti Shell, Total, dsb mereka dirikan. Akibatnya
harga bensin Premium pun dipaksa dijual dengan harga internasional agar
bensin SPBU asing ini laris.
Ini jelas selain bertentangan dengan UUD
45 yang asli juga bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam
Islam Pemerintah Memenuhi Kebutuhan Dasar Rakyatnya
Rasulullah Saw melarang orang menjual air (Mutafaq’alaih)
Sistem Ekonomi Kapitalis Neoliberalisme
memperdagangkan semua barang termasuk air yang merupakan kebutuhan vital
manusia dengan harga setinggi-tingginya.
Contoh Neoliberalis kuno adalah Orang
Yahudi yang menjual air kepada penduduk Madinah. Kalau tidak punya uang,
silahkan mati kehausan. Islam tidak begitu!
Islam melarang jual-beli air. Jika ada
yang memprosesnya dari kotor hingga bisa diminum, hanya boleh menjual
sekedar mengganti ongkos produksi dan keuntungan ala kadarnya.
Nabi Muhammad untuk hal-hal yang jadi
kebutuhan rakyat seperti air, tidak mengikuti pasar. Tapi justru
menggratiskannya kepada rakyat.
Ketika seorang Yahudi menjual air dengan
harga tinggi kepada rakyat Madinah, Nabi meminta sahabat untuk membeli
sumur air milik Yahudi tersebut. Sumur air tersebut dibeli, kemudian
airnya dibagikan gratis untuk rakyat
Dalam Islam, negara memenuhi kebutuhan
vital bagi rakyatnya secara gratis. Bukan menjual dengan harga ”Pasar”
yang dipermainkan oleh para spekulan!
Oleh karena itu Privatisasi Air yang
menjadikan air jadi mahal serta harga BBM yang mengikuti harga Pasar
Komoditas NYMEX New York yang dimainkan oleh para Spekulan Pasar
bertentangan dengan Sistem Ekonomi Islam.
Modal Produksi Penting Dimiliki Bersama
Faktor Produksi Penting seperti air,
padang rumput, dan api (energi) menurut Islam adalah milik ummat Islam
bersama. Bukan justru diserahkan untuk dimonopoli oleh orang-orang
asing atau dimonopoli segelintir pengusaha.
Kaum muslimin berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal, yaitu air, rerumputan (di padang rumput yang tidak bertuan), dan api (migas/energi). (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2009/03/31/sistem-ekonomi-islam-yang-pro-rakyat/
Sumber Artikel:
No comments:
Post a Comment