LMND BOGOR

Liga Mahasiswa Nasoinal Untuk Demokrasi Eksekutif Kabupaten Bogor

  • Monday, October 9, 2017

    Pasal 33 UUD 45 yang Asli

    Soekarno beli Tjepu 
    foindonesiakita.com- Inilah Pasal 33 UUD 45 yang Asli
    Pasal 33
    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    “Dikuasai oleh negara” berarti dikelola oleh negara sebagai regulator, fasilitator, dan operator. Dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    Jadi jika 90% dikuasai oleh asing dan dijual kepada rakyat dengan harga Pasar / Internasional dengan untung yang tinggi, itu sudah menyimpang dari UUD 45. Sebab bumi dan isinya itu milik bersama seluruh rakyat Indonesia. Jadi istilah subsidi sebetulnya tidak ada karena negara mengembalikan kepada rakyat apa yang memang merupakan milik rakyat.
    Kemudian oleh kaum Neolib yang disponsori oleh AS, Pasal 33 UUD 45 ini diamandemen dengan tambahan:
    Ayat 4
    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
    Ayat 5
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
    Amandemen pasal 33 UUD 45 tsb mengakibatkan kompeni-kompeni asing merajalela. Bukan cuma menguasai 90% sektor hulu. Tapi mereka juga bergerak menguasai sektor hilir. Ribuan pom bensin (SPBU) seperti Shell, Total, dsb mereka dirikan. Akibatnya harga bensin Premium pun dipaksa dijual dengan harga internasional agar bensin SPBU asing ini laris.
    Ini jelas selain bertentangan dengan UUD 45 yang asli juga bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam Islam Pemerintah Memenuhi Kebutuhan Dasar Rakyatnya
    Rasulullah Saw melarang orang menjual air (Mutafaq’alaih)
    Sistem Ekonomi Kapitalis Neoliberalisme memperdagangkan semua barang termasuk air yang merupakan kebutuhan vital manusia dengan harga setinggi-tingginya.
    Contoh Neoliberalis kuno adalah Orang Yahudi yang menjual air kepada penduduk Madinah. Kalau tidak punya uang, silahkan mati kehausan. Islam tidak begitu!
    Islam melarang jual-beli air. Jika ada yang memprosesnya dari kotor hingga bisa diminum, hanya boleh menjual sekedar mengganti ongkos produksi dan keuntungan ala kadarnya.
    Nabi Muhammad untuk hal-hal yang jadi kebutuhan rakyat seperti air, tidak mengikuti pasar. Tapi justru menggratiskannya kepada rakyat.
    Ketika seorang Yahudi menjual air dengan harga tinggi kepada rakyat Madinah, Nabi meminta sahabat untuk membeli sumur air milik Yahudi tersebut. Sumur air tersebut dibeli, kemudian airnya dibagikan gratis untuk rakyat
    Dalam Islam, negara memenuhi kebutuhan vital bagi rakyatnya secara gratis. Bukan menjual dengan harga ”Pasar” yang dipermainkan oleh para spekulan!
    Oleh karena itu Privatisasi Air yang menjadikan air jadi mahal serta harga BBM yang mengikuti harga Pasar Komoditas NYMEX New York yang dimainkan oleh para Spekulan Pasar bertentangan dengan Sistem Ekonomi Islam.
    Modal Produksi Penting Dimiliki Bersama
    Faktor Produksi Penting seperti air, padang rumput, dan api (energi) menurut Islam adalah milik ummat Islam bersama. Bukan justru diserahkan untuk dimonopoli oleh orang-orang asing atau dimonopoli segelintir pengusaha.
    Kaum muslimin berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal, yaitu air, rerumputan (di padang rumput yang tidak bertuan), dan api (migas/energi). (HR. Ahmad dan Abu Daud)
    Sumber Artikel:

    No comments:

    Post a Comment