LMND BOGOR

Liga Mahasiswa Nasoinal Untuk Demokrasi Eksekutif Kabupaten Bogor

  • Tuesday, November 6, 2018

    Kenapa Mahasiswa Perlu Memperjuangkan Ganti Haluan Ekonomi?



    Tanggal 25 dan 28 Oktober lalu, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi serentak di 20-an kota di Indonesia. Rencananya, aksi serupa akan kembali digelar pada 10 November mendatang.

    Di aksinya itu, LMND mengusung tema besar: 2019, Ganti Haluan Ekonomi: Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis.
    Melihat tema besar aksi itu, mungkin diantara kita ada yang langsung nyeletuk: “kok temanya berat sekali, Kakak?” Atau ada yang bertanya begini: Apa sih hubungan ganti haluan ekonomi dengan isu pendidikan gratis?
    Jadi begini ceritanya, Kakak. Salah satu cita-cita kemerdekaan, yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sayang, sudah 73 tahun bangsa ini merdeka, cita-cita itu belum terwujud.
    Mari kita buka data. Hingga tahun 2018 ini, masih ada 3,3 juta rakyat Indonesia usia 15-59 tahun yang buta-huruf (Kemendikbud, 2018). Kemudian masih ada 4,5 juta anak Indonesia yang belum pernah menyentuh bangku sekolah (BPS). Angka putus sekolah juga masih tinggi: hampir 1 juta anak SD tidak bisa lanjut ke SMP pada 2015/2016.
    Untuk Perguruan tinggi, lebih mengenaskan lagi. Pada 2017, Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi kita masih 31,75 persen. Artinya, dari jumlah penduduk Indonesia usia 19-24 tahun, baru 31,75 persen yang berhasil menyentuh bangku pendidikan tinggi.
    Di sisi lain, dalam beberapa tahun kedepan, Indonesia akan memasuki masa bonus demografi. Saat itu nanti, jumlah manusia angkatan produktif Indonesia, yakni usia 15-64 tahun, mencapai 70 persen dari populasi. Kemudian, dunia juga sedang memasuki era revolusi industri 4.0, yang menempatkan ilmu pengetahuan sebagai panglima.
    Ada dua isu mendasar dalam dunia pendidikan kita. Pertama, soal akses, yaitu soal bagaimana memastikan seluruh rakyat Indonesia bisa mengakses pendidikan tanpa tercegat persoalan biaya maupun diskriminasi. Kedua, soal orientasi pendidikan yang sejalan dengan cita-cita nasional.
    Di sinilah letak masalahnya. Sejak Orde baru, lalu diperparah dalam dua dekade terakhir, pendidikan nasional kita mengalami liberalisasi. Di satu sisi, peran negara makin dipangkas. Di sisi lain, peran swasta dengan orientasi bisnisnya semakin diperbesar.
    Ini yang membuat lembaga pendidikan swasta menjamur di Indonesia. Kemudian, seiring dengan pengesahan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, lembaga pendidikan publik mengalami privatisasi alias diserahkan ke swasta.
    Situasi ini yang membuat biaya pendidikan makin tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata kenaikan biaya pendidikan mencapai 10 persen per tahun. Sedangkan lembaga Zap Finance mencatat, kenaikan biaya pendidikan Indonesia sebesar 10-20 persen per tahun.
    Lihat Juga : Pasal 33 UUD 1945 yang Asli!
    Tentu saja, kenaikan biaya pendidikan mencegat ratusan ribu, bahkan jutaan warga Negara, untuk mendapatkan haknya mendapat pendidikan yang layak dan berkualitas. Ini tidak sesuai cengan cita-cita kemerdekaan dan mandat Konstitusi.
    Di sisi lain, seiring dengan liberalisasi tersebut, orientasi pendidikan semakin mengarah ke kepentingan swasta: memfasilitasi kebutuhan swasta akan tenaga kerja murah dan terampil.
    Nah, liberalisasi di sektor pendidikan hanyalah sub atau bagian dari liberalisasi ekonomi di negeri kita. Jadi, sejak Orde Baru hingga hari ini, haluan ekonomi Indonesia condong ke liberalisme ekonomi.
    Puncaknya sejak dua dekade terakhir. Liberalisasi berjalan sangat ugal-ugalan atau tak mengenal batas-batas lagi. Orang-orang sering menyebutnya dengan istilah neoliberalisme.
    Neoliberalisme mewujud dalam pendidikan lewat privatisasi. Dalam kasus Indonesia, privatisasi pendidikan dimulai dengan jargon “otonomi”, yang mana lembaga pendidikan dipaksa mandiri dalam urusan pembiayaan hingga operasional.
    Otonomi pelan-pelan menggusur tanggung jawab Negara dalam urusan pendidikan. Di sisi lain, karena lembaga pendidikan dipaksa mandiri, termasuk soal pembiayaan, selain membebankan biaya pendidikan kepada peserta didik, juga membuka pintu selebar-lebarnya untuk kehadiran swasta.
    Itulah yang membuat pendidikan tak ubahnya komoditi yang diperjual-belikan. Itu juga yang membuat tata-kelola pendidikan kita makin mirip pabrik atau perusahaan.
    Nah, lantaran privatisasi itu, hampir semua perguruan tinggi negeri di Indonesia sekarang mengenal sistim Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang membebankan pembiayaan pendidikan kepada mahasiswa sesuai kemampuan ekonomi orang tua/pihak yang menanggungnya.
    Jadi, setiap upaya memberbaiki pendidikan nasional kita akan menjadi tumpul, jika tak menyelesaikan persoalan liberalisasinya. Dan menghentikan liberalisasi pendidikan, itu berkait erat dengan mengganti haluan ekonomi kita.
    Jadi, perjuangan menggantikan haluan ekonomi, dari liberalisme menjadi sesuai konstitusi (pasal 33 UUD 1945), berjalin erat dengan perjuangan menghentikan liberalisasi sektor pendidikan.
    Selain itu, pengembalian haluan ekonomi ke pasal 33 UUD 1945, yang memastikan tata kelola ekonomi yang bisa menyediakan pembiayaan bagi pendidikan nasional kita.
    Pasal 33 UUD 1945 juga memastikan negara bertanggung jawab terhadap semua sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk pendidikan.


    Sumber Artikel : http://www.berdikarionline.com/kenapa-mahasiswa-perlu-memperjuangkan-ganti-haluan-ekonomi/ 

    No comments:

    Post a Comment