Kesehatan
gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat
(
Oleh ruhiyat saujana )
“menuju pelayanan kesehatan
gratis dan berkualis bagi rakyat miskin”
Kesehatan merupakan salah satu hak mendasar bagi
rakyat.hak ini merpakan salah satu kewajiban pemerintah kepada warganya
terutama bagi masyarakat miskin.sejak awal tahun 2005 melalui peraturan PKPS
BBM 2005 bidang kesehatan,yang berlandasan UUD 1945 pasal 28 H dan UU NO 23
1992 yang menetapkan bahwa kesehatan adalah hak dasar bagi setiap warga.pelayananan
kesehatan bagi rakyat miskin telah di jalankan oleh pemerintah.pelayanan ini
meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit.namun bayak yang
menilai pelayanan yang di lakukan pemerintah masih dilakukan setengah
hati.pemahaman perogram pelayanan hanya di pahami dalam kategori stakeholder pengambil kebijakan,
pemberi pelayanan dan pengelola dana. Sementara kebutuhan riil bagi masyarakat
miskin masih banyak yang terabaikan. Belum lagi jika di lihat dari kualitas
pelayanan yang di berikan.
Kesehatan harus di pandang oleh pemerintah sebagai” INVESTASI”
yang berarti sehat merupakan modal agar dapat hidup produktif,bahagia,dan
sejahtera.melalui investasi kesehatan peningkatan produktifitas kerja seseorang
dapat di tingkatkan,peningkatan pendapatan dan tingkat pendidikan,menurutnya
angka kematian dan akhirnya menurun kan kemiskinan.KESEHATAN merupakan hak
dasar yang sudah selayaknya menjadi kewajiban pemerintah,baik pusat maupun
daerah,karna sudah tanggung jawab negara
dalam mensejahterakan hidup rakyat.
Secara peraktik,pelayanan kesehatan geratis ini
masih menyisakan beberapa problem yang harus di benahi.pakta yang ada di
masyarakat meganjurkan bahwa masyarakat miskin masih harus mengeluarkan biaya
tambahan dalam pendapatan pelayanan tersebut.hal ini menunjukan bahwa manajemen
pelayanan belum dengan sepenuh hati belum lagi berbagai kendala teknis akibat
keterlambatan droping anggaran baik dari usat maupun di daerah.
Masalah pendataan yang memiliki validitas yang
kurang akurat untuk itu,di perlukan adanya singkronisasi antar masing-masing
dinas agar mempunyai data (masyarakat miskin) yang bisa di pertanggung jawabkan
dan juga mapsingmalisasi sosialisasi kesehatan terhadap sasaran(masyarakat dan
pihak rumah sakit) dari program ini.
sudah tiba saatnya pemerintah haus berfikir lebih
konseptual menangani pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin.penangan orang
miiskin tidak hanya menjadi hak dan tanggung jawb pemerintah pusat
sajah,pemerintah daerah pun harus bertanggung jawab memberi kontribusi untuk
menangani orag miskin.di perlukan satu bentuk kerja sama atau kesepakatan untuk
membagi tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintah dalam menangani orang
miskin.
Jangan ada yang lepas tangan,apa lagi saling
menyalahkan ketika ada permasalah pelayanan kesehatanorang miskin.tidak hanya
saling menghimbau seperti memerintah daerah menghimbau agar depkes memperbesar
anggarannya ntuk orang miskin,.sementara pemerintah pusat menghimbau
agarpemeritah daerah anggaran nya dalam APBD-nyah untuk melayani orang
miskin.oleh karna itu baik pemerintah pusat atau daerah saling bersinergi dalam memberikan pelayanan
terhadap orang miskin.
Kalau kita ingin terjadi perubahan nasib orang miskin,kalau kita ingin ada kemajuan dalam dalam pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin,tidak ada lagi solusi yang cermat kecuali setiap kebijakan yang di buat unuk pelayanan orang miskin harus dengan hati yang jujur .hentikan saling mencari kesalahan,terutama memojokan dan mehakimi pelaksana seperti rumah sakit dan dinas esehatan .tetapi akan bijak kita duduk bersam dengan elemen masyarakat masih pedli terhadap orang miskin untuk merembuk dan mencari akar permasalahan serta pemecahan secara bijak an konseptual berjangka panjang,jangan hanya bersipat populis demi menyenangkan orang miskin sesaat.
No comments:
Post a Comment